Melalui sistem digital e-Kinerja, seluruh proses kini lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional.
Artikel ini akan membahas secara lengkap, mulai dari konsep dasar hingga langkah praktis menyusun SKP di e-Kinerja BKN 2026.
Pengertian SKP dan E-Kinerja BKN
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh ASN dalam satu periode (biasanya 1 tahun).
Sedangkan e-Kinerja BKN adalah aplikasi resmi berbasis digital yang digunakan untuk:
Menyusun perencanaan kinerja
Memantau capaian kerja
Melakukan evaluasi kinerja ASN secara terintegrasi
SKP menjadi komponen penting dalam sistem manajemen kinerja ASN berbasis regulasi terbaru.
Dasar Penyusunan SKP 2026
Sebelum menyusun SKP, ASN wajib memahami bahwa SKP harus selaras dengan:
Rencana kerja instansi
Perjanjian kinerja organisasi
Tugas dan fungsi jabatan
SKP atasan langsung (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Artinya, SKP tidak bisa dibuat sembarangan, tetapi harus “nyambung” dari atas ke bawah (cascading).
Langkah-Langkah Menyusun SKP di E-Kinerja BKN 2026
1. Persiapan Awal
Sebelum login, pastikan:
Memiliki akun SIASN/MyASN aktif
Menyiapkan dokumen pendukung (RKT, target unit kerja, laporan kerja)
Mengetahui tugas jabatan dan indikator kinerja
Persiapan ini penting agar pengisian tidak asal-asalan.
2. Login ke Aplikasi E-Kinerja
Langkahnya:
Buka situs resmi e-Kinerja BKN
Login menggunakan NIP/NIK dan password
Masukkan kode verifikasi (jika ada)
Setelah berhasil login, masuk ke dashboard utama.
3. Membuat Periode SKP
Pilih menu SKP
Klik Tambah Periode SKP
Tentukan periode (1 Januari – 31 Desember 2026)
Pilih pendekatan kuantitatif
4. Menyusun RHK (Rencana Hasil Kerja)
RHK adalah inti dari SKP.
Hal penting:
RHK harus mengacu pada RHK atasan
Tidak bisa membuat SKP tanpa dasar dari atasan
Berisi output kerja utama
Contoh:
Menyusun laporan bulanan
Melaksanakan pelayanan sosial
Melakukan pendampingan klien
RHK menjadi “jantung” dari SKP yang akan dinilai.
5. Menentukan Indikator dan Target Kinerja
Setiap RHK harus dilengkapi:
Indikator kinerja (apa yang diukur)
Target (berapa capaian yang diharapkan)
Satuan (dokumen, kegiatan, persen, dll)
Contoh:
12 laporan per tahun
90% tingkat kehadiran layanan
100 penerima manfaat
Semakin jelas indikator, semakin mudah dinilai.
6. Menambahkan Kegiatan Pendukung
Selain tugas utama, tambahkan:
Kegiatan tambahan
Pengembangan kompetensi (minimal 20–40 JP/tahun)
Ini menjadi nilai tambahan dalam penilaian SKP.
7. Upload Bukti Dukung
Setiap kegiatan harus disertai bukti:
Foto kegiatan
Laporan PDF
Surat tugas
Bukti ini menjadi dasar validasi kinerja.
8. Monitoring dan Realisasi Kinerja
Selama tahun berjalan:
Update capaian secara berkala
Bandingkan target vs realisasi
Catat kendala dan progres
9. Penilaian oleh Atasan
Pada akhir periode:
Atasan melakukan evaluasi
Memberikan nilai kinerja
Menyetujui atau merevisi SKP
Penilaian didasarkan pada realisasi dan bukti kerja.
Tips Agar SKP Disetujui dan Nilainya Tinggi
Beberapa tips penting:
Gunakan indikator yang terukur (SMART)
Jangan copy-paste SKP orang lain
Sesuaikan dengan tugas jabatan
Update realisasi secara rutin
Lengkapi bukti dukung
Kesalahan umum ASN adalah membuat SKP terlalu umum dan tidak terukur.
Kesimpulan
Penyusunan SKP di E-Kinerja BKN 2026 merupakan proses penting yang menentukan penilaian kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan sistem digital, proses menjadi lebih transparan dan terukur.
Kunci utama dalam menyusun SKP adalah:
Selaras dengan atasan
Memiliki indikator yang jelas
Didukung bukti nyata
Jika disusun dengan benar sejak awal, SKP tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga alat untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN secara nyata.
