Jurnalismuda.cloud - Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pekerjaan sampingan semakin sering ditemui, termasuk menjadi driver ojek online (ojol). Di tengah kebutuhan ekonomi dan peluang fleksibel dari platform digital, muncul pertanyaan yang cukup krusial: apakah ASN boleh nyambi jadi driver ojol?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak”, karena ada aturan yang harus dipahami secara utuh. Berikut penjelasan lengkapnya.
Bolehkah ASN Punya Pekerjaan Sampingan?
Secara prinsip, ASN diperbolehkan memiliki aktivitas tambahan di luar pekerjaan utama. Hal ini selama:
Tidak mengganggu tugas kedinasan
Tidak melanggar kode etik ASN
Tidak menimbulkan konflik kepentingan
Artinya, memiliki penghasilan tambahan bukanlah hal yang dilarang, selama tetap dalam koridor aturan.
Lalu, Bagaimana dengan Jadi Driver Ojol?
Menjadi driver ojol termasuk kategori pekerjaan sampingan berbasis jasa. Secara umum, hal ini tidak secara eksplisit dilarang, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Tidak Mengganggu Jam Kerja
ASN wajib bekerja sesuai jam dinas. Jika menjadi driver ojol:
Harus dilakukan di luar jam kerja
Tidak boleh mengurangi kinerja utama
Tidak boleh mengambil order saat jam dinas
Jika terbukti mengganggu tugas, ASN bisa dikenakan sanksi disiplin.
2. Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan:
Kendaraan dinas
Seragam kedinasan
Atribut instansi
untuk aktivitas ojol. Hal ini bisa dianggap penyalahgunaan fasilitas negara.
3. Menjaga Martabat dan Citra ASN
Sebagai representasi pemerintah, ASN harus menjaga:
Etika dalam pelayanan
Sikap profesional
Perilaku di ruang publik
Menjadi driver ojol sah-sah saja, tetapi tetap harus menjaga citra sebagai ASN.
4. Tidak Melanggar Aturan Disiplin ASN
ASN terikat pada peraturan disiplin yang mengatur:
Larangan bekerja pada pihak lain tanpa izin (untuk kondisi tertentu)
Larangan konflik kepentingan
Kewajiban loyal terhadap tugas utama
Jika pekerjaan sampingan dianggap bertentangan, maka bisa dikenakan sanksi.
Risiko Jika Tidak Sesuai Aturan
Jika ASN nekat menjadi driver ojol tanpa memperhatikan aturan, beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
Teguran dari atasan
Penurunan penilaian kinerja
Sanksi disiplin (ringan hingga berat)
Bahkan bisa berdampak pada karier
Karena itu, penting untuk tetap berhati-hati dan bijak.
Tips Aman ASN yang Ingin Nyambi Ojol
Jika tetap ingin menjalani pekerjaan sampingan ini, berikut tips agar lebih aman:
Pastikan hanya dilakukan di luar jam kerja
Gunakan kendaraan pribadi, bukan fasilitas dinas
Tidak menggunakan atribut ASN saat bekerja
Komunikasikan dengan atasan jika perlu
Tetap utamakan kinerja sebagai ASN
Kesimpulan
ASN pada dasarnya boleh memiliki pekerjaan sampingan, termasuk menjadi driver ojol. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kunci utamanya adalah:
Tidak mengganggu tugas utama
Tidak melanggar etika dan disiplin ASN
Tidak menyalahgunakan fasilitas negara
Dengan menjaga batasan tersebut, ASN tetap bisa mencari penghasilan tambahan tanpa harus mengorbankan profesionalisme sebagai pelayan publik.
